Kompas TV ekonomi keuangan

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 08:18 WIB
kenaikan-gaji-pns-2024-dirapel-3-bulan-cair-maret-ini-besarannya-berdasarkan-golongan
Ilustrasi Gaji. Kenaikan gaji PNS 2024 cari Maret 2024 (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair Maret 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu menegaskan, besaran kenaikan gaji yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri baru akan mulai dilaksanakan pada Maret 2024.

Dengan demikian, selisih kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Naik! Berikut Tabel Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Cair Hari Ini

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.

Tidak hanya PNS, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Adapun gaji pensiunan PNS 2024 naik sebesar 12 persen. Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x