Kompas TV otomotif otonews

Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Berapa?

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 08:51 WIB
denda-tilang-tidak-punya-sim-dan-tidak-bawa-sim-berbeda-berapa
Denda tilang tidak punya SIM (Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara.

SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.


Namun, denda tilang "tidak punya SIM" dan "tidak bawa SIM"  berbeda. Apabila pengendara mengaku tidak membawa, biasanya, pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

Hal itu diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara itu denda tilang tidak punya SIM paling banyak Rp 1 Juta. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.

Cara Membuat SIM Online

Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

1. Syarat dokumen bikin SIM Baru

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: 5 Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Juli, Cek Juga Syarat Perpanjangannya

2. Biaya Bikin SIM Baru

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Cara Bikin SIM Baru Online

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’

3. Pilih ‘Pendaftaran SIM’

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

6. Lakukan ujian teori

7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x