Kompas TV otomotif news

Belajar dari Kecelakaan di MH Thamrin, Pahami Marka Yellow Box Junction di Persimpangan

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 13:19 WIB
belajar-dari-kecelakaan-di-mh-thamrin-pahami-marka-yellow-box-junction-di-persimpangan
Ilustrasi, Yellow Box Junction di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberepa hari lalu, sebuah mobil Mitsubishi Xpander menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Akibatnya, seorang pengendara motor tertabrak hingga luka patah tulang kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat

Sebenarnya, Jalan Thamrin adalah salah satu persimpangan di Jakarta yang diberi garis kuning berbentuk persegi. Tujuannnya untuk menghindari kecelakaan adanya kepadatan lalu lintas. 

Garis itu disebut Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. 

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Beda Warna Rambu Lalu Lintas Hijau, Biru, hingga Cokelat

Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. 

Pengendara baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Demikian diatur Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Terpental!

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di di perempatan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kecelakaan yang disebabkan sebuah minibus yang diduga nekat menerobos lampu merah itu mengakibatkan seorang pengendara motor tertabrak. 

Korban pun mengalami patah tulang kaki karena sempat terpental sejauh dua meter.

Kecelakaan bermula saat minibus dari arah Tugu Tani menuju jalan Jenderal Sudirman dan nekat tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski lampu merah telah menyala. Di saat bersamaan, melintas pemotor yang juga dengan kecepatan tinggi dari arah Kebon Sirih menuju Tanah Abang.

Kecelakaan pun tak terhindarkan. Pengendara motor yang diketahui seorang wanita, langsung tertabrak minibus hingga terpental dari atas sepeda motornya sejauh dua meter. 

Kecelakaan terjadi pada Jumat siang kemarin, saat arus lalu lintas di lokasi masih cukup padat.

Kecelakaan diduga karena terburu-buru sehingga nekat menerobos lampu merah.

Pengemudi mobil dan pengendara motor juga sama-sama tidak mengetahui kendaraan mereka akan bertabrakan karena terhalang dinding proyek pengerjaan MRT yang ada persis di tengah perempatan jalan.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Motor Korban Tabrakan di Flyover Pesing Salah, Kenapa?




Sumber : smartcity.jakarta.go.id/NTMC


BERITA LAINNYA



Close Ads x