Kompas TV otomotif news

Cek Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kode Wilayah Baru Pulau Jawa: Mojokerto Ganti, Huruf E Daerah Mana?

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 06:18 WIB
cek-pelat-nomor-kendaraan-ini-kode-wilayah-baru-pulau-jawa-mojokerto-ganti-huruf-e-daerah-mana
Contoh plat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: ntmcpolri.info)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.

Sebuah pelat nomor menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.

Ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Misalnya, Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.

Baca Juga: Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru

Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.

Simak rincian kode wilayah di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan

F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi

T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang

Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran

Daerah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

G = Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kota Pemalang

H = Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak

K = Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan

R= Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara

AA = Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo

AB = DI Yogyakarta

AD = Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten

Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Daerah Jawa Timur

L = Kota Surabaya

M = Pulau Madura

N = Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang

P = Kabupaten Besuki, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi

S = Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang

W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang

AE = Kabupaten/Kota Madiun, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Pacitan

AG = Kota Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kab. Blitar, Kab Tulungagung, Kab Nganjuk, Kab Trenggalek

Nomor Urut Registrasi

Nomor urut registrasi kini dibedakan untuk tiap jenis kendaraan. Aturan nomor urut ini berlaku berbeda antara wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan daerah lainnya.

  • Pembagian nomor urut di Polda Metro Jaya
Nomor Urut Registrasi Jenis Ranmor

1 sampai 2999

Mobil penumpang

3000 sampai 6999

Sepeda motor

7000 sampai 7999

Mobil bus

8000 sampai 8999

Mobil penumpang

9000 sampai 9999

Mobil barang dan kendaraan khusus
  • Pembagian nomor urut di seluruh Indonesia
Nomor Urut Registrasi Jenis Ranmor

1 sampai 1999

Mobil penumpang

2000 sampai 6999

Sepeda motor

7000 sampai 7999

Mobil bus

8000 sampai 8999

Mobil barang

9000 sampai 9999

Kendaraan khusus

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x