Kompas TV otomotif news

Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 05:15 WIB
ini-makna-kode-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia-sesuai-aturan-baru
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: wartakota.tribunnews.com)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.

Apa sebenarnya arti atau makna kode pelat nomor?

Sebuah pelat nomor berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.

Di bawah Nomor Registrasi itu, ada 4 angka lain.

Jamak diketahui bahwa 4 angka dengan ukuran lebih kecil ini adalah bulan dan tahun berlakunya pelat nomor.

Namun, tak banyak orang tahu keseluruhan arti Nomor Registrasi di atasnya. Berikut ini penjelasannya:

Satu atau dua huruf pertama NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.

Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Sementara, nomor urut registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat berjumlah 1 hingga 4 angka.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kepolisian membagi jatah nomor urut untuk masing-masing jenis kendaraan.

Pembagian jatah nomor urut ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di pelat nomor kendaraan.

Seri huruf menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing kendaraan.

Berikut rincian makna nomor urut dan seri huruf dalam kode pelat nomor seluruh Indonesia sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021:

Nomor Urut Registrasi dan Seri Huruf

1. Mobil Penumpang Polda Metro Jaya

Mobil penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 2999 dan urutan 8000 hingga 8999.

Bila jatah nomor itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri huruf alfabet dari A sampai Z. 

Bila seri huruf itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri AA hingga AZ sesuai urutan alfabet. Begitu seterusnya hingga seri tiga huruf ZZZ.

2. Mobil Penumpang Seluruh Indonesia

Mobil penumpang di daerah Indonesia luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 1999.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.