Kompas TV olahraga kompas sport

Darurat Covid-19, Pemberian Izin Turnamen Piala Menpora 2021 Dipersoalkan

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 13:31 WIB
darurat-covid-19-pemberian-izin-turnamen-piala-menpora-2021-dipersoalkan
Menpora Zainudin Amali menyerahkan izin tertulis Polri kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di Jakarta, Jumat (19/2/201). (Sumber: Kemenpora RI.)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Izin pelaksanaan turnamen sepakbola Piala Menpora dianggap perlu dievaluasi lantaran status darurat pandemi Covid-19 yang belum dicabut. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta pelaksaan Piala Menpora itu dihentikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menpora, dan Satgas Covid 19.

"Sebab status Covid-19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah. Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku, kendati saat ini Covid-19 sudah menurun." kata Neta dilansir dari Wartakotalive.com, Selasa (16/3/2021).

Para stakeholder disarankan untuk tidak main-main terhadap pandemi Covid-19 dengan mengizinkan dan membiarkan turnamen Piala Menpora bergulir. Neta mendasarkan pada keputusan status bencana nasional akibat Covid-19 yang diteken oleh Presiden Jokowi. Sampai kini Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional masih berlaku.   

Baca Juga: Drawing Piala Menpora Untungkan Persib

"Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini." ujar Neta.

Ia menjelaskan, apabila kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun, kembali bersekolah dengan tatap muka lebih penting daripada turnamen pra-musim Piala Menpora yang menurutnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Baca Juga: Dua Hal Ini Wajib Dilakukan Awak Tim PSS Sleman Sebelum Latihan Perdana Jelang Piala Menpora 2021

Pemberian ijin Piala Menpora pada 21 Maret-25 April mendatang dipandang aneh lantaran Covid-19 dianggap masih menyebar. Apalagi Menteri Dalam Negeri memperpanjang dan memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 sampai tingkat desa dan kelurahan, tak hanya di wilayah Jawa dan Bali, tapi juga Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

"Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan izin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan covid¬19." katanya.

Baca Juga: Batal Ikut Piala Menpora 2021, Ini Alasan Utama Persipura

Neta menganggap pemberian ijin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga aturan lain.

Bahkan, bagi pelanggar pasal ada pidana yang bisa dikenakan.

Aturan itu yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Hasil Undian Grup Piala Menpora 2021, Bagaimana Nasib Persija, Persib, Arema FC dan Persebaya?

Dalam Inpres tersebut kata Neta, Kapolri diperintahkan untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Disamping huruf

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Persebaya Surabaya Tidak Punya Pemain Asing

"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar." ujar Neta.

Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu kata Neta, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang  Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19, dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

"Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri, membuat resiko terpapar Covid-19 sangat tinggi." katanya.

Baca Juga: Dikeroyok 4 Tim Jawa Timur di Grup C Piala Menpora 2021, PSS: Sesuai Harapan

Maka menurut Neta, sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian izin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut. Ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga, agar segera dilarang dan ditindak." katanya.

"Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada." kata Neta.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x