Kompas TV nasional peristiwa

Kabar Gembira dari Pemerintah untuk PNS Guru dan Dosen

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 13:02 WIB
kabar-gembira-dari-pemerintah-untuk-pns-guru-dan-dosen
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru itu menyoroti aturan soal cuti. Ada dua cuti yang dibahas dalam aturan baru ini, yakni cuti sakit dan cuti tahunan.

Selain itu, turut juga diatur mengenai pemberhentian bagi (PNS) baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Pemerintah akan Lebih Mudah Berhentikan PNS Lewat Aturan Baru Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan dalam PP Nomor 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan. 

Termasuk aturan bagi PNS guru dan dosen. Jika sebelumnya pada PP lama PNS guru dan dosen tak mendapat cuti tahunan, kali ini lewat aturan baru akan diatur mengenai cuti tahunan. 

“Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020. Kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak dapat," kata Paryono dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/7/2020).

Ihwal aturan cuti tahunan PNS guru dan dosen, kata Paryono, diatur dalam Pasal 315 PP Nomor 17/2020.

Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. 

Paryono menyebut, cuti tahunan yang didapat mereka selama 12 hari. Adapun cara untuk mendapatkannya yakni mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya.

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Hanya, di peraturan baru PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Mengacu pada PP lama, yakni cuti sakit tidak lebih dari satu hari.

Baca Juga: Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan yang akan Cair Agustus 2020

Soal aturan itu pun disebutkan pada Pasal 320, di mana PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya, hak atas cuti sakit bisa dilihat di Pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x