JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini menjadi salah satu profesi idaman. Tak mengherankan, penghasilan para PNS memang cukup menggiurkan.
Para pegawai pemerintah itu tidak hanya mengantongi gaji pokok saja, melainkan juga mendapat beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah. Apa saja tunjangan PNS dan berapa jumlahnya?
Baca Juga: PNS Bisa Kantongi 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Rp 100 Juta Per Bulan
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Penulis : Fadhilah