Kompas TV nasional hukum

Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 10:05 WIB
deretan-korban-djoko-tjandra-dari-lurah-hingga-3-jenderal-polisi-dicopot-dari-jabatannya
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Datangnya Djoko Tjandra ke Indonesia ternyata ‘memakan korban’ bagi mereka yang membantu memuluskan jalannya sang buronan kelas kakap kasus Bank Bali kembali ke Tanah Air.

Para korbannya adalah dari mulai lurah hingga jenderal polisi. Mereka harus kehilangan jabatan karena ulahnya sendiri. Bahkan seorang jenderal di Bareskrim Polri harus menjalani penahanan selama 14 hari.

1. Asep Subahan

Adalah Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Asep Subahan diketahui terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Korban Djoko Tjandra Merembet, Kali Ini Kapolri Idham Azis Copot 2 Jenderal Polisi di Divhubinter

Berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Dalam laporan tersebut diungkapkan, bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep. Anita meminta Asep memeriksa status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Baca Juga: Terungkap Orang yang Melakukan Tes Covid-19 di Bareskrim Ternyata Djoko Tjandra Palsu

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

2. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Selain Lurah Grogol Selatan, tiga jenderal polisi juga dicopot dari jabatannya. Rinciannya, satu perwira berpangkat Irjen dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen.

Jenderal pertama yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo diketahui orang yang bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Berbekal surat jalan itulah, Dijoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.

Baca Juga: IPW: Djoko Tjandra Sudah di Malaysia

Ia pun bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Pencopotan Brigjen Praasetijo Utomo ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. 

Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.

“Surat jalan (Djoko Tjandra) untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dikeluarkan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/6/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Rapid Test di Pusdokkes, Profesinya Konsultan Bareskrim

Tak hanya membuatkan surat jalan, Brigjen Prasetijo Utomo juga orang yang berjasa atas keluarnya surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo meminta seorang dokter di Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra yang belakangan diketahui palsu demi mendapat surat bebas Covid-19.

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). 

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi. Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri. 

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Merembet, Kejagung Periksa Kajari Jaksel

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Awi.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

4. Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Selain Irjen Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo pun juga dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Brigjen Nugroho diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

 

Pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Neta menyebut Brigjen Nugroho diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga: Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo Dirawat karena Mendadak Darah TInggi

Surat itu, kata Neta, dikirim oleh Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra,” ujar Neta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x