Kompas TV nasional hukum

Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 10:05 WIB
deretan-korban-djoko-tjandra-dari-lurah-hingga-3-jenderal-polisi-dicopot-dari-jabatannya
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)
Penulis : Tito Dirhantoro

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Rapid Test di Pusdokkes, Profesinya Konsultan Bareskrim

Tak hanya membuatkan surat jalan, Brigjen Prasetijo Utomo juga orang yang berjasa atas keluarnya surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo meminta seorang dokter di Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra yang belakangan diketahui palsu demi mendapat surat bebas Covid-19.

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). 

Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi. Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri. 

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Merembet, Kejagung Periksa Kajari Jaksel

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Awi.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

4. Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Selain Irjen Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo pun juga dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Brigjen Nugroho diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

 

Pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Neta menyebut Brigjen Nugroho diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga: Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo Dirawat karena Mendadak Darah TInggi

Surat itu, kata Neta, dikirim oleh Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra,” ujar Neta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x