Kompas TV nasional hukum

Ditolak KPK, Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 15:40 WIB
ditolak-kpk-mahfud-md-tegaskan-tetap-bentuk-tim-pemburu-koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan tetap membentuk tim pemburu koruptor meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: KPK Tolak Mahfud MD Aktifkan Tim Pemburu Koruptor: Hasilnya Tak Optimal, Jangan Diulangi Lagi

Menurut Mahfud, adanya penolakan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Penolakan itu pun baru dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.

"Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra. Kalau KPK agak kurang setuju, itu kan Pak Nawawi, dan itu bagus. Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi," kata Mahfud, Rabu.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi KPK. "Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku," terangnya.

Mahfud lantas menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor dengana tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat.

"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," tegas Mahfud.

Baca Juga: ICW: RUU Perampasan Aset Jadi Penting Bagi Tim Pemburu Koruptor

Ilustrasi: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor Meski Ditolak KPK (Sumber: Tribunnews.com)

Ditolak KPK

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menolak rencana Menko Polhukam Mahfud MD yang akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.

Menurut Nawawi, tim pemburu koruptor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga antirasuah.

Selain itu, Nawawi menilai, sepak terjang tim pemburu koruptor sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (14/7).

Ketimbang mengaktifkan tim pemburu koruptor, Nawawi mengatakan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.

“Sekaligus menyemangati lagi ruh yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ujarnya.

Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu

Selanjutnya, dia menjelaskan, sejauh ini KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat tersangka tak melarikan diri.

Gerak-gerik mereka, kata Nawawi, akan terus dipantau. Ketika waktunya telah tiba, baru pihaknya akan bertindak dan melakukan penahanan.

“Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih melarikan diri atau berstatus buron.

Mereka antara lain bekas caleg PDIP, Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.

Anggota tim pemburu koruptor rencananya terdiri atas sejumlah kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Presiden Jokowi Selama Menjabat, Apa Saja?

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x