Kompas TV nasional hukum

Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.tv - 8 Juli 2020, 13:44 WIB
jenderal-polisi-dilaporkan-diduga-hilangkan-barang-bukti-kasus-penyiraman-air-keras-novel-baswedan
sterilisasi rumah Novel Baswedan saat Rekonstruksi adegan penyiraman air keras di Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat dini hari (7/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol Rudy Hariyanto, diduga bertanggung jawab sebagai pihak yang menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Karena itu, Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim advokasi Novel Baswedan pada Selasa (7/7/2020) karena dianggap melanggar kode etik profesi.

“Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata Kurnia Ramadhana, salah satu anggota tim advokasi Novel melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Diminta Mengembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Kurnia menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. 

Saat itu, dia masih menyandang pangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.

Dugaan penghilangan barang bukti yang dimaksud, kata Kurnia, yakni terkait sidik jari pelaku penyiraman air keras. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Berharap Presiden Jokowi Mau Turun Tangan Menangani Kasus Novel

Diketahui, sidik jari tersebut yang semestinya masih menempel di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan ternyata hilang. 

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Irjen Pol Kombes Argo Yuwono pada tanggal 17 April 2019.

Saat itu, Argo menyebut, tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal, kata Kurnia, berdasarkan pengakuan dari korban dan para saksi, gelas yang digunakan untuk menyerang Novel ditemukan oleh polisi pada hari yang sama, 11 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. 

Dengan demikian, seharusnya sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Lebih aneh lagi, Kurnia menyebut, botol dan gelas yang digunakan pelaku untuk menyerang Novel tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. 

Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara ini ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

"Ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob,” kata Kurnia.

“Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas.”

Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x