Kompas TV nasional politik

Usai MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Kompas.tv - 8 Juli 2020, 05:00 WIB
usai-ma-kabulkan-gugatan-rachmawati-soal-pilpres-bagaimana-nasib-hasil-pilpres-2019
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim.

Adapun, perolehan suara sah nasional di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri jumlahnya mencapai 154.257.601 suara.

Rinciannya, pasangan Jokowi-Amin mendapat 85.607.362 suara atau 55,50 persen dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 68.650.239 atau 44,50 persen.

Adapun persebarannya, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

"Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17. Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim.

Baca Juga: Prabowo Di Pilpres 2024, Indo Barometer: Elektabilitas Prabowo Tertinggi

Berikut 21 provinsi yang dimenangkan Jokowi-Amin terdiri atas Sumut, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Kemudian NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat.

Lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Dengan demikian, kata Hasyim, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.

Sebab, salah satu paslon mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50 persen).

Baca Juga: Survei Sebut Ada 4 Gubernur Potensial di Pilpres 2024

Salah satu paslon juga mendapat suara sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian dilansir Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi Soal Penetapan Paslon Terpilih Pilpres 2019 yang Diajukan Rachmawati Cs

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019.
Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x