Kompas TV nasional berita kompas tv

Jabatan Dokter Reisa di Gugus Tugas Covid-19 Dipertanyakan, Apa Statusnya Jika SK Saja Belum Keluar?

Kompas.tv - 19 Juni 2020, 15:22 WIB
jabatan-dokter-reisa-di-gugus-tugas-covid-19-dipertanyakan-apa-statusnya-jika-sk-saja-belum-keluar
Dokter Reisa (Sumber: Capture KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mempertanyakan status kepegawaian Dokter Reisa Broto Asmoro yang menjadi bagian dari anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, Dokter Reisa sejak 8 Juni 2020 kerap membantu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. 

Reisa tak jarang memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan jumlah pasien virus corona atau Covid-19. 

Baca Juga: Tips Dokter Reisa Broto Asmoro Agar Aman Berbelanja di Pasar

“Dokter Reisa menyampaikan belum menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), lantas statusnya di Gugus Tugas sebagai apa?” kata Alvin Lie melalui keterangannya yang diterima Kompas TV pada Jumat, (19/6/2020).

Jika bukan sebagai ASN, Alvin Lie mangatakan, perlu didalami status Dokter Reisa apakah sebagai relawan atau pekerja kontrak. 

Jika hanya menjadi  relawan, mestinya Dokter Reisa tidak mendapat bayaran atau gaji karena dia bekerja hanya bersifat sukarelawan.

“Tapi kalau digaji atau mendapat honorarium atau diberikan fasilitas-fasilitas untuk melakukan pekerjaannya, maka sudah bukan relawan lagi. Tapi bisa pegawai kontrak. Ini yang harus diperjelas,” kata Alvin.

Baca Juga: Reisa: Cegah Sebaran Corona, Jangan Sentuh Anak Kecil

Alvin menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa dokter Reisa belum ASN, bahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Dokter Reisa sebagai bagian dari anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 belum terbit. 

“Kalau SK belum terbit, lantas bagaimana legalitas dari status dokter Reisa ini,” ujar Alvin.

Padahal, lanjut Alvin, Dokter Reisa jadi tim komunikasi sebuah lembaga resmi pemerintah yang kerap menyampaikan informasi kepada masyarakat, tentu mempunyai kewenangannya cukup besar. 

Dokter Reisa bahkan berhak membuat peraturan-peraturan yang mengikat secara hukum.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x