Kompas TV nasional berita kompas tv

Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib

Kompas.tv - 9 Juni 2020, 15:24 WIB
menhub-budi-karya-izinkan-kendaraan-bawa-penumpang-70-persen-protokol-kesehatan-wajib
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang dipastikan jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat yang membawa 181 penumpang, terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi. (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan mengenai kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi yang sebelumnya diatur sebanyak 50 persen.

Penghapusan aturan kapasitas penumpang tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan itu sekaligus menganulir peraturan sebelumnya yang ditetapkan pada 8 Juni 2020, yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: [Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Budi menjelaskan, pada Permenhub 18 Tahun 2020 pembatasan jumlah penumpang sebelumnya diatur maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

Aturan itu berlaku untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Baca Juga: Eksklusif! Perjuangan Menhub Budi Karya Mengalahkan Virus Corona

Namun, pada Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapus besaran angka kapasitas maksimal tersebut. Penghapusan ini akan diatur pada Permenhub baru dan selanjutnya akan diberi tahu melalui surat edaran. 

“Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Budi Karya.

Bud menambahkan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, maka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pilih Kendaraan Pribadi untuk Kembali Bekerja, Lalu Lintas Kembali Padat!

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan,” ujarnya.

“Kami berupaya menyediakan transportasi agar masyarakat baik petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19."

Secara umum, kata dia, ruang lingkup pengendalian transportasi berlaku untuk seluruh wilayah, termasuk wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pengendalian transportasi tersebut meliputi transportasi darat baik kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Kemudian transportasi laut, udara dan perkeretaapian. 

Baca Juga: Penumpang KRL Stasiun Sudirman Membludak, Wali Kota Jakpus: Area Transportasi Publik Perlu Perhatian

“Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan mulai dari persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata dia.

Untuk penggunaan sepeda motor, misalnya, pengendara dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

“Caranya melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit,” ujar Menhub.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x