Kompas TV nasional berita kompas tv

Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 23:46 WIB
pecatan-tni-ruslan-buton-ajukan-penangguhan-penahanan-karena-istri-kritis-ini-tanggapan-polri
Ruslan Buton (Sumber: Ist/Takanews.com via Serambinews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum pecatan TNI Ruslan Buton, Tachta Singarimbun, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.

Tachta menyebut ada dua alasan mengapa Ruslan Buton mengajukan penangguhan penahanan tersebut terkait kasusnya. 

Pertama, karena istrinya yang berada di Bandung, Jawa Barat, tengah kritis. Kedua, orang tua kliennya juga sedang sakit.

"Mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit," tutur Tonin dalam keterangannya pada Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Lambaikan Tangan Saat Ditangkap

Dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, menurut Tonin, seharusnya pihak penegak hukum dapat memberikan permohonan tersebut.

Selain rasa kemanusiaan, Ruslan Buton disebut Tonin selama ini juga bersikap kooperatif.

Karena itu, Ruslan Buton dipastikan tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dilakukannya. 

“Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya," ujar Tonin.

Menanggapi soal penangguhan penahanan Ruslan Buton tersebut, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Melawan Jokowi, Kapolri, dan Kabareskrim Lewat Praperadilan, Polri Bereaksi

Surat permohonan penangguhan penahanan itu‎ sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton sejak Sabtu (30/5/2020). Hingga kini, surat tersebut masih dipelajari dan dipertimbangkan oleh penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan Ruslan Buton merupakan kewenangan dari penyidik.

"Itu ‎kewenangan penyidik, nanti penyidik yang menilai apakah penangguhan dikabulkan atau tidak. Pastinya banyak yang jadi pertimbangan penyidik, termasuk alasan dan siapa penjaminnya," tutur Argo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (3/6/2020).

Ruslan Buton ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Dalam penangkapan Ruslan, tim juga menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. 

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan Buton mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020. Direkam menggunakan barang bukti telepon genggam milik pelaku.‎ 

Usai merekam suaranya, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Baca Juga: Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Kini, kasus tersebut ditangani Mabes Polri. Sementara Polda Sultra dan jajarannya hanya mendampingi penangkapan.

Melalui videonya, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di videonya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x