JAKARTA, KOMPAS TV - Ruslan Buton, mantan anggota TNI yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur melakukan perlawanan usai ditangkap polisi.
Pecatan TNI itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya. Upaya permohonan praperadilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan, Ruslan Buton melawan Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Keempatnya merupakan termohon dalam perkara ini.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singaimbun, mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan akibat termohon menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.
"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana, sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Penulis : Tito Dirhantoro