Kompas TV nasional berita kompas tv

Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 13:47 WIB
erick-thohir-minta-karyawan-bumn-masuk-kantor-lagi-25-mei-2020-tapi-ada-syaratnya
Menteri BUMN, Erick Thohir saat berikan pernyataan pada rekan media di peresmian B30 (23/12/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/ADE MIRANTI)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan atau pegawai BUMN masuk kantor kembali mulai 25 Mei 2020.

Namun hal itu berlaku bagi karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun. Sedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Informasi ini tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga: Setelah Bongkar Direksi PT KAI, Erick Thohir Kini Rombak Direksi PLN

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.

"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Menyesuaikan Kebijakan PSBB Wilayah

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).

"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.

Ia menuturkan, meski karyawan usia di bawah 45 tahun boleh masuk kerja, Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Justru yang dilakukan Kementerian BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi di suatu wilayah," jelasnya.

Baca Juga: Ignasius Jonan Sebut Langkah Erick Thohir Rombak Direksi PT KAI Sudah Tepat

Tekan Potensi PHK

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kita kurangi," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).

Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Namun demikian, Doni memberikan catatan, kelompok tersebut tidak memiliki gejala Covid-19. 

Sementara sejauh ini berbagai data menunjukkan bahwa usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kelompok rentan.

Menurut catatan gugus tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15 persen yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Tekan PHK, Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x