Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

Kompas.tv - 15 Mei 2020, 18:59 WIB
anies-keluarkan-pergub-larang-warga-jakarta-keluar-jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Tangkapan gambar dari youtube Pemprov DKI)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang melarang warga Jakarta keluar Jabodetabek.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Mei 2020.

Baca Juga: Agar Warga Lebih Disiplin, Anies Keluarkan Pergub soal Sanksi PSBB

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies menambahkan Pergub ini menjadi dasar hukum untuk petugas dalam melakukan penindakan di lapangan. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan penularan Covid-19 di DKI Jakarta juga dapat ditekan.

"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," ujar Anies.

Pergub ini berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek. 

Baca Juga: Anies: Bila Mudik, Belum Tentu Bisa Masuk Jakarta Dengan Cepat

Beberapa golongan seperti pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang menjadi pihak yang masuk dalam daftar pengecualian.

Untuk warga yang dikecualikan, maka wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini bisa diurus secara online dan kemudian dicetak untuk dijadikan pegangan selama perjalanan keluar Jabodetabek.

Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah kode bar alias barcode dalam formulir.

Baca Juga: Langgar PSBB di Jakarta, Sanksi Kenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Data pada 15 Mei 2020, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang. Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x