Kompas TV nasional hukum

Yusril Sayangkan Amicus Curiae Megawati Diberikan di Luar Sidang: Andai di Persidangan Kami Jawab

Kompas.tv - 18 April 2024, 05:20 WIB
yusril-sayangkan-amicus-curiae-megawati-diberikan-di-luar-sidang-andai-di-persidangan-kami-jawab
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menyerahkan surat sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan surat amicus curiae yang dibuat Megawati terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Namun Yusril menyayangkan surat tersebut diberikan bukan di saat sidang sengketa pemilu berjalan. 

Menurutnya, akan lebih baik jika Megawati melayangkan surat sahabat pengadilan saat proses persidangan tengah berlangsung.

Sebab dengan demikian, pihaknya juga bisa memberikan tanggapan langsung.

"Itu mungkin akan sangat baik jadinya," ujar Yusril, di gedung MK, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK | SINAU

"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," imbuhnya.

Adapun nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya sempat menjadi wacana untuk diminta dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Wacana menghadirkan Megawati ini dilontarkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam menyikapi permohonan tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Jokowi. 

Berbeda dengan Yusril, Otto malah menilai surat amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024 tidak tepat.

Sejatinya, menurut Otto, sahabat pengadilan bukan pihak yang berperkara atau orang-orang yang independen dan tidak menjadi bagian dari perkara. 

Baca Juga: KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

Sedangkan Megawati yang mengajukan amicus curiae pada hari ini, Selasa (16/4/2024) merupakan pihak yang berperkara.

Sehingga tidak tepat menyampaikan sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilu kepada MK. 

Megawati merupakan pimpinan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pasangan nomor urut tiga tersebut menjadi pemohon perkara sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat," ujar Otto di Gedung MK. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x