Kompas TV nasional peristiwa

Misteri Pemilik Mobil Gran Max yang Kecelakaan Maut di Tol Cikampek, Polisi Singgung Pidana

Kompas.tv - 9 April 2024, 23:03 WIB
misteri-pemilik-mobil-gran-max-yang-kecelakaan-maut-di-tol-cikampek-polisi-singgung-pidana
Kecelakaan terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024) pagi. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini masih menelusuri pemilik mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) kemarin hingga menewaskan 12 orang.

Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan untuk mencari pemiliknya, penyidik kepolisian akan melakukan penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. 

Ia pun menuturkan kendaraan roda empat tersebut sudah tiga kali ganti nama. Artinya, mobil sudah tiga kali dijualbelikan.

Baca Juga: Update Kecelakaan di Tol Japek: Mobil Gran Max Diduga Melaju 100 Km Lebih dan Tak Mengerem

"Jadi, data di kepolisian itu Gran Max sudah 3 kali ganti nama,” kata Aan, saat memberikan keterangan pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga. Tangan ketiga dijual ke saat ini yang keempat. Berarti kepemilikan yang keempat, itu di database kita." 

Selain itu, lanjut Irjen Aan, ada dua kali permintaan blokir terhadap mobil Daihatsu Gran Max tersebut.

“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irjen Aan mengatakan bahwa hingga saat ini korban kecelakaan Grand Max sudah ada 11 korban yang teridentifikasi. Para korban pun sudah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya

Dilihat dari kapasitas penumpang dan tidak saling berkaitan, diduga mobil Grand Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau kendaraan sewa.

Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Grand Max tersebut berangkat dari Bogor menuju Ciamis, Kuningan.

“Ya ini masih perlu juga keterangan dari para saksi, tapi kalau lihat dari penumpang yang berbeda, dapat patut diduga ini adalah kendaraan sewa dan kami masih mengumpulkan keterangan,” kata Aan.

Irjen Aan menambahkan bahwa mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan maut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 9 orang.

Sementara penumpang di mobil tersebut saat terjadi kecelakaan terisi 12 orang. Seluruh penumpang yang ada di mobil itu pun tewas.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya

Menurut Kakorlantas, karena mobil itu mengangkut penumpang melebihi kapasitas, sehingga membuat kendaraan tersebut tidak seimbang.

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Irjen Aan.

Ditambah lagi, kata jenderal polisi bintang dua itu, kendaraan Grand Max juga diduga melaju degan kecepatan tinggi, yakni di atas 100 km per jam dan tidak ditemukan upaya pengereman saat terjadi kecelakaan.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” ujar Aan. 

Menurut dia, kedua penyebab tersebut masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.

Baca Juga: Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Japek Tak Ditahan, Polisi: Sudah Pulang


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x