Kompas TV nasional peristiwa

Serba-serbi Aturan PNS Jelang Lebaran, Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ponsel Harus Standby

Kompas.tv - 4 April 2024, 13:05 WIB
serba-serbi-aturan-pns-jelang-lebaran-tak-boleh-mudik-pakai-mobil-dinas-ponsel-harus-standby
Ilustrasi. Tips mengatasi mabuk saat perjalanan mudik meski sedang berpuasa (Sumber: Freepik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam kegiatan mudik Lebaran 2024.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Lempar Senyuman, Sandra Dewi Tiba di Kejagung Jadi Saksi Kasus Timah

Menurut Gery, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diterapkan.

"Aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk mudik," kata Gery dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Tanya soal Upaya MK Cari Keadilan Substantif, Begini Jawab Ahli

Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.

Baca Juga: Tradisi Tumbilotohe di Gorontalo Beralih Gunakan Lampu Listrik, Penjualan Lampu Botol Sepi Peminat

Sedangkan sanksi berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Gery menjelaskan bahwa imbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk imbauannya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Beda Awal Puasa, Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Simak Jadwal NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

“Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara kebijakan berbeda akan diterapkan untuk ASN selama musim libur Idulfitri tahun ini di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengacara Bantah Robert Bonosusatya Diperiksa Kejagung Lagi: Cuma Tanda Tangan BAP buat 16 Tersangka

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa libur Lebaran kali ini cukup panjang, mencapai satu minggu. Sehingga para ASN diimbau untuk terus mengaktifkan ponsel menjelang dan selama libur Lebaran.

"Cuti bersama Idulfitri cukup panjang, sekitar satu minggu. Diharapkan para pimpinan OPD tetap mengaktifkan ponsel untuk menjamin komunikasi tetap terhubung," jelas Ngesti.

Baca Juga: Bayer Leverkusen ke Final DFB Pokal, Xabi Alonso Berpeluang Kawinkan Gelar Tanpa Kekalahan

Ngesti juga memerintahkan agar seluruh kendaraan dinas diparkir di pool kantor masing-masing selama periode libur Lebaran.

Meskipun demikian, kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional pelayanan umum masih dapat tetap beroperasi. Pengaturan petugas piket terkait pelayanan umum, khususnya di bidang kesehatan, akan ditangani oleh masing-masing OPD.

Baca Juga: Soal Permintaan Gibran Dicoret Jadi Cawapres Prabowo, Ahli: Ada Keanehan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto melaporkan bahwa personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Damkar, dan Dishub akan tetap siaga selama periode libur Lebaran. Layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit juga akan tetap beroperasi selama libur.

"Selain itu juga pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, juga tetap siaga," terangnya.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x