Kompas TV nasional hukum

Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 1 April 2024, 17:10 WIB
alasan-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-ajukan-banding-atas-vonis-10-tahun-penjara
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

"Terima kasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terkait vonis Andhi Pramono.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Andhi Pramono dengan pidana penjara 10 tahun. 

Majelis hakim menyatakan diia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis. Senin (1/4).

Baca Juga: Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni, perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarn Djumyato.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan hakim antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Baca Juga: KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau


 


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x