Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum Amin Minta 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud 2

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 07:17 WIB
tim-hukum-amin-minta-4-menteri-jokowi-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk-kubu-ganjar-mahfud-2
Tim Hukum Ganjar-Mahfud (kiri) dan Tim Hukum Anies-Baswedan hadir di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta menteri di Kabinet Indonesia Maju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

Tim hukum AMIN meminta empat pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diminta sebagai saksi yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menjelaskan kehadiran keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan di MK. 

Menurut Ari empat menteri tersebut memang masuk dalam daftar saksi yang akan diajukan di persidangan.

Namun pihaknya meminta agar majelis hakim bisa membuat ketetapan agar empat meteri tersebut bisa hadir. 

Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Menyakitkan, Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024), dikutip dari KompasTV.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Todung menjelaskan kehadiran Menkeu kaitannya dengan kebijakan fiskal, sedangkan kehadiran Mensos untuk mengetahui terkait bansos.

"Kami juga ingin mengajukan hal yang sama tapi karena sudah diajukan oleh pemohon 1 kami menudukung apa yang disampaikan pemohon 1. Demikan juga dengan usulan pemohon menteri sosial," ujar Todung. 

Baca Juga: Soal Suara Nol di Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Ini Bentuk Pengingkaran terhadap Demokrasi

"Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap penting sangat vital dan kami mohon perkenaan majelis hakim mengabulkan hal tersbut," tambah Todung.  

Respons MK 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan. 

Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah. 

Baca Juga: Gugatan Anies Soroti Bansos di Sidang MK, Yusril: Banyak Asumsi dan Narasi

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo. 

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x