Kompas TV nasional politik

Kubu Prabowo : Permohonan Gugatan dari Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 08:03 WIB
kubu-prabowo-permohonan-gugatan-dari-pihak-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-cacat-formil
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Gugatan perkara sengketa pemilihan umum (pemilu) yang didaftarkan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.

Penilaian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembela pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Baca Juga: Kata Gibran soal Tuntutan Pemilu Ulang: Misal Kalah Lagi, Diulang Sampai Menang?

Diketahui, pasangan kubu kedua paslon tersebut telah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Otto berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, lanjut dia, penanganan pelanggaran pemilu itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023. 

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," bebernya.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x