Kompas TV nasional hukum

Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 19:36 WIB
hasbi-hasan-mengaku-diintimidasi-penyidik-kpk-diancam-chat-pribadinya-dibongkar-ke-publik
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengeklaim mendapat intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Demikian klaim Hasbi Hasan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi menjelaskan, intimidasi yang didapatnya bermula sejak dirinya masih menjadi saksi dalam penyidikan perkara KSP Intidana.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah Merek Hermes hingga Dior

"Waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi Hasan pada Kamis (21/3/2024).

Hasbi membeberkan intimidasi verbal yang dimaksudnya itu dilakukan oleh penyidik KPK agar dia mengubah berita acara penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Saat itu, Hasbi Hasan melanjutkan, ancaman yang dilontarkan oleh oknum penyidik KPK itu yakni akan membongkar chat pribadi Hasbi Hasan.

"Jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hasbi, menjelang penetapannya sebagai tersangka, dia mengaku mendapat informasi dari pegawai Humas MA bahwa penyidik KPK sudah mengincarnya.

Baca Juga: Hasbi Hasan Tuding KPK Terapkan Standar Ganda saat Usut Kasus Gratifikasi, Singgung Firli dan Lili

"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut’," ujar Hasbi.

Dari informasi itulah, Hasbi Hasan kemudian menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Hal itu karena kelengkapaan alat bukti diduga baru dikejar setelah penetapan tersangka.

"Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan," ujarnya.

Selanjutnya, Hasbi Hasan meminta dibebaskan dari tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara yang diminta jaksa KPK dalam pleidoinya. 

"Dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

“Serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu.”

Adapun dalam perkara ini, selain 13 tahun 8 bulan penjara, Hasbi Hasan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp630 Juta Untuk Keliling Bali dengan Helikopter-Penginapan

Tuntutan itu dilayangkan karena jaksa menganggap dia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.


Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x