Kompas TV nasional hukum

Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah Merek Hermes hingga Dior

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 17:35 WIB
sekretaris-ma-hasbi-hasan-bantah-terima-rp3-miliar-dan-3-tas-mewah-merek-hermes-hingga-dior
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung RI Hasbi Hasan (kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Selain itu, Hasbi juga membantah menerima tiga tas mewah senilai Rp250 juta dari Dadan. Tiga tas mewah tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Dadan kepada Hasbi.

Dalam hal ini, Hasbi mengutip keterangan istri Dadan, Riris Riska Diana yang di dalam persidangan menyebutkan tiga tas mewah itu berada dalam mobil Dadan selama sekitar satu bulan sejak dibeli di Singapura.

“Jadi, bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di dalam mobil Dadan selama satu bulan,” kata Hasbi.

Adapun dalam surat dakwaan, JPU KPK mengatakan Hasbi menerima suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto. 

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ketika itu, Dadan disebut menyerahkan uang sekaligus salinan susunan majelis hakim terkait perkara Heryanto Tanaka.

Hasbi juga didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan, yakni satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna merah muda ukuran sedang.

Pada perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.

Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x