Kompas TV nasional humaniora

Cerita Mahasiswa Asal Jakarta di UNS Solo, Terancam Putus Kuliah karena KJMU Dicabut

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 06:50 WIB
cerita-mahasiswa-asal-jakarta-di-uns-solo-terancam-putus-kuliah-karena-kjmu-dicabut
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Sumber: Dok. KJMU)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Penghasilan sang ayah sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Baca Juga: Politikus Nasdem Minta Jokowi Pecat Heru Budi Buntut KJMU Dihapus

Apalagi Iema juga punya 2 adik yang masih sekolah di bangku SMP, sedangkan satu lagi masih berusia 6 tahun dan berkebutuhan khusus. 

Kedua adik Iema yang juga dapat bantuan pendidikan KJP, terancam tak lagi dapat bantuan itu. Lantaran Pemprov DKI juga mengubah skema KJP. 

"Aku terancam bakalan putus kuliah, ayah aku petugas satpam di perusahaan swasta. Tapi, tiba-tiba aku dapat desil 5. Mana rumah bukan hak milik ayahku, alias mengontrak sama kerabat," ujarnya. 

Iema berujar, kedua orangtuanya sudah mencari informasi terkait hal ini. Termasuk bertanya kepada salah satu pegawai Dinas Sosial Pemprov DKI. 

Menurut pihak Dinsos, DKTS memang ditentukan oleh dinsos. Tetapi desil kemiskinan bersumber dari data Registrasi Sosial Ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Kritik Makan Siang Gratis, PDI-P: Bikin Kementerian Saja Daripada Ambil Dana BOS

Desil keluarga Iema yang berubah menjadi desil 5 otomatis tidak layak atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJMU untuk Iema dan KJP untuk adik-adiknya. 

Kondisi tentu sangat memberatkan Iema. Selain uang kuliah, ia juga perlu biaya kos dan kebutuhan sehari-hari di perantauan.

Program studi yang Iema ambil juga sering kali ada kegiatan praktikum di luar kampus dengan biaya yang tidak sedikit.

”Tolong kebijakannya. Aku bener-bener nangis sampai enggak fokus kuliah sekarang buat muter otak aku apa habis ini,” ucapnya. 

Hingga akhir tahun 2023, total ada 122 PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang masuk di dalam program KJMU, dengan total 13.575 mahasiswa penerima.

Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. 

Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan juga bisa sebagai pendukung personal, seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, ataupun perlengkapan kuliah.

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x