Kompas TV nasional hukum

Susul Gus Samsudin, Kameramen dan Editor Konten Tukar Pasangan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 20:58 WIB
susul-gus-samsudin-kameramen-dan-editor-konten-tukar-pasangan-ditetapkan-jadi-tersangka
Polisi  saat membawa Gus Samsudin (baju hitam) untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri. Polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.  (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut tersangka baru tersebut yakni dua kru Gus Samsudin.

Dua tersangka tersebut berinisial FB selaku kameramen dan FK selaku editor video.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Dirmanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, ia menyebut saat ini masih didalami oleh tim penyidik.

Dalam perkara tersebut, pihaknya, kata ia, telah memeriksa ahli Sosiologi Bahasa.

Baca Juga: Meski Tukar Pasangan Hanya Konten, Ini Alasan Polisi Tetapkan Gus Samsudin sebagai Tersangka

Dirmanto menyebut, Polda Jatim juga berencana akan memeriksa ahli agama dalam kasus Gus Samsudin tersebut.

“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah lebih dahulu menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3).

Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Baca Juga: Bikin Konten Tukar Pasangan Suami Istri, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x