Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Minta Jawaban Kasus Firli Bahuri yang Mandek

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 13:44 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-surati-kapolri-minta-jawaban-kasus-firli-bahuri-yang-mandek
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada Kapolri terkait lambatnya proses hukum dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencatat sudah 100 hari sejak Firli ditetapkan tersangka penanganan kasus, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga rampung. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023. 

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan ada tiga poin dalam surat pemberitahuan kepada Kapolri terkait lambatnya proses hukum dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berpandangan, sebagai atasan dan penanggung jawab utama seluruh proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. 

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Berikut tiga poin peting dalam isi surat Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Kapolri Listyo.  

Pertama, meminta Kapolri untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menanyakan langsung perkembangan proses penyidikan dari Polda Metro Jaya. Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. 

"Sebagaimana diketahui hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," ujar Kurnia. 

Kedua, Kapolri harus segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x