Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Surati Kapolri, Minta Jawaban Kasus Firli Bahuri yang Mandek

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 13:44 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-surati-kapolri-minta-jawaban-kasus-firli-bahuri-yang-mandek
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Sebab, jika Firli tak kunjung ditahan, dikhawatirkan purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

"Dalam pandangan Koalisi, penahanan terhadap Firli dapat memudahkan proses penyidikan, khususnya bila yang bersangkutan ingin dimintai keterangan," ujar Kurnia. 

Ketiga, Kapolri harus memastikan proses hukum terhadap Firli yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan. 

Sebab, bagaimana pun, masyarakat sudah tahu ada relasi yang terbangun antara Karyoto dan Firli. Sebelum diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto merupakan bawahan Firli di KPK. 

Selain itu, secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya.

"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di Kepolisian," ujar Kurnia. 

Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL

Adapun organisasi yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni ICW, IM57+Institute, YLBHI,  PBHI, Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, LBH Muhammadiyah, Auriga, Kontras, AJI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x