Kompas TV nasional politik

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah Lakukan Pelanggaran Administrasi karena Kampanye Tanpa Cuti

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 19:58 WIB
bawaslu-putuskan-zulkifli-hasan-bersalah-lakukan-pelanggaran-administrasi-karena-kampanye-tanpa-cuti
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan, dikutip Kompas.com.

Bawaslu juga memberikan sanksi kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut atas kesalahannya, yakni berupa teguran.

Baca Juga: Kata Peneliti Politik soal Simulasi Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Terlalu Buru-Buru?

"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".

Totok Hariyono selaku anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Disebutkan bahwa Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Pejabat publik hanya boleh melakukan kampanye saat tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, disebutkan bahwa Zulhas melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bawaslu juga berpendapat Zulhas menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.


Pada intinya, surat itu merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

Baca Juga: Diduga Adanya Pemindahan Suara Caleg Datangi Bawaslu

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," kata Totok.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x