Kompas TV nasional peristiwa

Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Maret 2024, Ini Jadwal dan 12 Pelanggaran yang Disasar

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 16:00 WIB
polri-gelar-razia-operasi-keselamatan-maret-2024-ini-jadwal-dan-12-pelanggaran-yang-disasar
Ilustrasi penertiban lalu lintas. Razia Operasi Keselamatan 2024 akan digelar mulai 4 Maret 2024 (Sumber: Dok. Polres Metro Depok)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret 2024.

Melansir laman resminya, Operasi Keselamatan 2024 akan digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Korlantas Polri mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendaran, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Maret 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ucap Eddy, Kamis (29/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Keselamatan 2024

Eddy juga merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yakni sebagai berikut.

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

Baca Juga: Kemenhub Gelar Angkutan Mudik Gratis Lebaran 2024 Sepeda Motor dengan Bus, Kereta Api hingga Kapal

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu. 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x