Kompas TV nasional politik

Saat Fadli Zon dan TB Hasanuddin Beda Artikan Pasal soal Kenaikan Pangkat Kehormatan

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 20:35 WIB
saat-fadli-zon-dan-tb-hasanuddin-beda-artikan-pasal-soal-kenaikan-pangkat-kehormatan
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon (kanan) dan TB Hasanuddin (tengah) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyebut pemberian penghargaan berupa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, mengacu Pasal 33 Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.

Penjelasan Fadli Zon tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024).

“Saya lihat juga bahwa yang diacu itu adalah Pasal 33 ayat 3 dari Undang-undang nomor 20 tahun 2009,” kata dia.

“Jadi di situ adalah penghormatan dan penghargaan, jadi oleh karena itu pangkatnya itu pun Jenderal TNI (Hor).”

Saat Kompas Petang menanyakan apakah pasal tersebut hanya untuk prajurit TNI aktif, Fadli menyebut bahwa tidak ada penyebutan tentang prajurit aktif pada pasal itu.

Baca Juga: PDIP Kritik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo, Ini Jawaban Gerindra

“Tidak ada disebutkan prajurit yang aktif kalau kita lihat tadi Undang-Undang tadi Pasal 33. Itu adalah penghormatan dan penghargaan dari negara.”

“Jadi disebut itu tanda penghormatan. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk penerima gelar dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta dan seterusnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia kemudian membacakan bunyi ayat 3 Pasal 33 UU nomor  20 tahun 2009.

“Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penerima tanda jasa dan tanda penghormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, dan seterusnya.”

“Kalau mengacu dari undang-undang tersebut saya kira tidak masalah, tentu ini sudah melalui kajian dan saya kira juga sudah ada yurisprudensinya,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Fadli Zon, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan bahwa pasal itu berlaku untuk prajurit TNI aktif.

“Pengangkatan atau kenaikan pangkat, itu hanya untuk yang aktif,” kata TB Hasanuddin.

“Mengangkat. Jadi misalnya seorang kapten bertempur, kemudian berhasil dan diberikan penghargaan, maka boleh padanya di samping penghargaan-penghargaan lain, tanda jasa lain, padanya bisa diberikan kenaikan pangkat.”

Ia menegaskan bahwa di militer yang dimaksud dengan pengangkatan atau kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif.

“Pengangkatan atau kenaikan pangkat, ini hanya untuk, di militer sudah biasa ini pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa. Itu hanya untuk (prajurit) aktif, tidak ada pengangkatan untuk yang pensiun,” kata TB Hasanuddin

Fadli Zon pun merespons penjelasan TB Hasanuddin dengan mengatakan bahwa dalam pasal yang mereka maksudkan, tidak tercantum penjelasan bahwa hanya berlaku untuk prajurit aktif.

“Kalau di dalam undang-undang itu jelas sekali, bahwa penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, untuk penerima tanda jasa dan tanda penghormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Sebut Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Sesuai Mekanisme

“Jadi kita bisa melihat bahwa yang ‘masih hidup’ yang mesti digarisbawahi, tidak dibunyikan di dalam undang-undangnya terakit apakah dia sudah pensiun atau tidak.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

"Pada kesempatan yang baik ini, berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu.


Jokowi menyebut penganugerahaan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x