Kompas TV nasional politik

Saat Fadli Zon dan TB Hasanuddin Beda Artikan Pasal soal Kenaikan Pangkat Kehormatan

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 20:35 WIB
saat-fadli-zon-dan-tb-hasanuddin-beda-artikan-pasal-soal-kenaikan-pangkat-kehormatan
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon (kanan) dan TB Hasanuddin (tengah) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

“Pengangkatan atau kenaikan pangkat, itu hanya untuk yang aktif,” kata TB Hasanuddin.

“Mengangkat. Jadi misalnya seorang kapten bertempur, kemudian berhasil dan diberikan penghargaan, maka boleh padanya di samping penghargaan-penghargaan lain, tanda jasa lain, padanya bisa diberikan kenaikan pangkat.”

Ia menegaskan bahwa di militer yang dimaksud dengan pengangkatan atau kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif.

“Pengangkatan atau kenaikan pangkat, ini hanya untuk, di militer sudah biasa ini pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa. Itu hanya untuk (prajurit) aktif, tidak ada pengangkatan untuk yang pensiun,” kata TB Hasanuddin

Fadli Zon pun merespons penjelasan TB Hasanuddin dengan mengatakan bahwa dalam pasal yang mereka maksudkan, tidak tercantum penjelasan bahwa hanya berlaku untuk prajurit aktif.

“Kalau di dalam undang-undang itu jelas sekali, bahwa penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, untuk penerima tanda jasa dan tanda penghormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Sebut Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Sesuai Mekanisme

“Jadi kita bisa melihat bahwa yang ‘masih hidup’ yang mesti digarisbawahi, tidak dibunyikan di dalam undang-undangnya terakit apakah dia sudah pensiun atau tidak.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima pangkat Jenderal Kehormatan dari Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).

Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.

"Pada kesempatan yang baik ini, berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu.


Jokowi menyebut penganugerahaan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x