Kompas TV nasional hukum

Kasus Pungli Rutan KPK, DPRD DKI Tegaskan Siap Proses Pegawai yang Terlibat

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 11:19 WIB
kasus-pungli-rutan-kpk-dprd-dki-tegaskan-siap-proses-pegawai-yang-terlibat
Foto ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merespons terkait pegawai bernama Hengki diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andi Firdaus)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hengki, pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terkait hal itu, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan pihaknya siap memproses pegawai bernama Hengki itu jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara)," kata Augustinus dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Menurut penjelasannya, nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Augustinus menjelaskan Hengki merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

Hengki, kata ia, berpindah tugas ke Pemprov DKI di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta sejak November 2022 lalu.

"Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik," jelasnya, dikutip dari Antara.

Sementara terkait dugaan pungli rutan tersebut, ia menyebut sampai saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antra pihaknya dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Pungli di Rutan, KPK Ungkap Tersangka Lebih dari 10 Orang

Meski demikian, ia menyebut menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum atau dalam hal ini KPK.

Diberitakan sebelumnya, nama Hengki diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia menyebut Hengki yang saat itu berasal dari Kemenkumham pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Diketahui, saat ini ia bertugas di Setwan DKI.

"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis (15/2).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sosok berinisial H yang sebelumnya disebutkan Dewas itu termasuk ke dalam 10 orang lebih yang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Yang di rutan KPK ada kemarin inisial H yang sudah disebutkan Dewan Pengawas KPK juga, kami pastikan ini juga bagian dari proses yang kemarin saya sampaikan 10 orang lebih yang sudah ditetapkan tersangka," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 

Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.

Baca Juga: Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana


 

 



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x