Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Pungli di Rutan, KPK Ungkap Tersangka Lebih dari 10 Orang

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 21:17 WIB
update-kasus-pungli-di-rutan-kpk-ungkap-tersangka-lebih-dari-10-orang
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, lebih dari 10 pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli di rutan. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, lebih dari sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sudah jelaskan, saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka.

Pasalnya, kata ia, terdapat proses yang harus dilalui hingga KPK mengumumkan secara resmi identitas tersangka.

Terlebih, tersangka yang merupakan pegawai itu juga masih harus menjalani proses permintaan maaf sebagaimana putusan kode etik dan pemeriksaan disiplin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

"Dan sekarang sedang berproses. KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Kesekjenan termasuk Inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

"Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kedeputian lain dalam hal ini Kedeputian Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: 78 dari 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Disanksi Etik Berat Permintaan Maaf Terbuka

Sebab itu, ia pun meminta semua pihak melihat kasus pungli di Rutan KPK secara utuh, tidak sepotong-potong.

Mengingat, proses di KPK tidak berhenti sampai putusan Dewan Pengawas (Dewas) saja, tetapi berlanjut pada penegakan disiplin bahkan pidana.

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.

Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 

Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.

Baca Juga: Tak Hanya Vonis Etik, KPK Tegaskan Pegawai Terlibat Pungli Rutan Juga Diproses Disiplin dan Pidana


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x