Kompas TV nasional rumah pemilu

Data Masusk 72,03 Persen, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres oleh KPU

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 07:27 WIB
data-masusk-72-03-persen-berikut-perolehan-suara-capres-cawapres-oleh-kpu
Hasil sementara hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Selasa (20/2/2024) pukul 07.00 WIB (Sumber: KPU)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KOMPAS.TV – Hasil sementara hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 per Selasa (20/2/2024) pukul 07.00 WIB, dengan jumlah suara masuk sebanyak 72,03 persen.

Berdasarkan penghitungan di 593.012 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,27 persen atau 23.569.399 suara.

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,62 persen atau 56.931.332 suara.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 17,11 persen atau 16.620.064 suara.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan KPU soal Temuan Sirekap Terhubung dengan Server di Luar Negeri

Data perolehan jumlah suara pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut belum final, dan jumlah perolehan suara masing-masing paslon dapat dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://pemilu2024.kpu.go.id.

Penghitungan suara secara resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024  dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.


 

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca Juga: KPU Pastikan Santunan untuk Petugas Pemilu 2024 Sakit-Meninggal, Segini Besarannya

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu menyelesaikan penghirungan perolehan suara hingga tingkat nasional sampai 19 Maret 2024 atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x