Kompas TV nasional rumah pemilu

DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Ganjar: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 15:28 WIB
dkpp-putuskan-kpu-langgar-etik-ganjar-apa-yang-bisa-kita-banggakan-dari-proses-demokrasi-ini
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat terakhir Minggu (4/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

BEKASI, KOMPAS.TV  - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ganjar mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan dari proses demokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersandung masalah etik.

"Lihatah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" kata Ganjar di Bekasi, Senin (5/2/2024).

Menurut Ganjar, putusan itu mesti menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia kemudian menyinggung pernyatan penutup atau closing statement yang ia sampaikan dalam debat kelima.

"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," kata dia.

Baca Juga: Debat Kelima Pilpres 2024 'Adem, Gagasan Anies, Prabowo, Ganjar Lebih Mudah DIpahami?

Ia juga berpendapat bahwa wajar jika banyak akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan keprihatinan atas apa yang terjadi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," ujar Ganjar, dikutip Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).


 

DKPP berpendapat Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Muhaimin Respons Putusan DKPP yang Sanksi Keras KPU: Pemilu Ini Bisa Diteruskan atau Tidak?

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x