Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Apakah Libur? Ini Aturan dan Larangannya

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 09:57 WIB
jadwal-masa-tenang-pemilu-2024-apakah-libur-ini-aturan-dan-larangannya
Ilustrasi imbauan masa tenang pada Pemilu 2019. Ini jadwal masa tenang Pemilu 2024 (Sumber: X/kemkominfo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari tenang atau masa tenang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama 3 hari yaitu 11-13 Februari 2024.

Saat masa tenang, semua peserta Pemilu dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD tidak boleh melakukan kampanye apapun.

Lantas, apa itu masa tenang Pemilu 2024?

Aturan tentang hari tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Masa tenang Pemilu 2024 adalah periode hari yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?

Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

1. Larangan untuk peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk media massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

3. Larangan untuk lembaga survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Masa Tenang 2024 Apakah Libur?

Libur Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi poin pertama SE tersebut.

Hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis poin kedua.

Oleh karena itu, libur Pemilu 2024 jatu pada 14 Februari 2024. Masa tenang tidak termasuk libur.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x