Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Apakah Libur? Ini Aturan dan Larangannya

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 09:57 WIB
jadwal-masa-tenang-pemilu-2024-apakah-libur-ini-aturan-dan-larangannya
Ilustrasi imbauan masa tenang pada Pemilu 2019. Ini jadwal masa tenang Pemilu 2024 (Sumber: X/kemkominfo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari tenang atau masa tenang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama 3 hari yaitu 11-13 Februari 2024.

Saat masa tenang, semua peserta Pemilu dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD tidak boleh melakukan kampanye apapun.

Lantas, apa itu masa tenang Pemilu 2024?

Aturan tentang hari tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Masa tenang Pemilu 2024 adalah periode hari yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?

Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

1. Larangan untuk peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x