Kompas TV nasional rumah pemilu

Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 12:57 WIB
diperpanjang-sampai-7-februari-2024-ini-syarat-dan-cara-pindah-tps-pemilu-2024-bagi-perantau
Ilustrasi TPS. Cara pindah TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sampai 7 Februari 2024.

Perantau yang menjalankan tugas di tempat lain selama pemungutan suara bisa pindah TPS untuk menyoblos di lokasi yang ditinggali.

Berikut syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun Instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap

Baca Juga: Debat Capres 2024 Terakhir Jam Berapa? Ini Jadwal, Tema, Panelis dan Link Streamingnya

3. Pemilih yang tertimpa bencana

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Cara Cek TPS Pemilu 2024Lewat HP

Cara cek TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau komputer.

Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Berikut caranya.

  • Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Setelah itu, klik "Cari"
  • Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Baca Juga: KPU Kota Bengkulu Gelar Simulasi Pemilu 2024

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x