Kompas TV nasional hukum

Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Ditanya Jabatannya sebagai Komisaris yang Cuma Sehari di PT CLM

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 22:58 WIB
diperiksa-kpk-idrus-marham-mengaku-ditanya-jabatannya-sebagai-komisaris-yang-cuma-sehari-di-pt-clm
Politikus Partai Golkar Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH, Yogi Arie Rukmana (YAR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 mengenai status kepemilikan.

Baca Juga: Usut Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham sebagai Saksi

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM. 

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan, yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk pengurusan administrasi hukum umum PT CLM.

EOSH lantas menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah Rp4 miliar.

Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri.

Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.

HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil RUPS PT CLM.

Atas kewenangan EOSH, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca Juga: Idrus Marham: Airlangga sedang Lakukan Akrobatik Politik di Golkar

Berikutnya, HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x