Kompas TV nasional hukum

Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 16:09 WIB
siskaeee-disebut-idap-gangguan-jiwa-jadi-alasan-kuasa-hukum-minta-penangguhan-penahanan-kliennya
Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film porno, Rabu (24/1/2024) malam. Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa menjadi alasan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus film porno, Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ia pun menyebut, sebelum terjerat kasus film porno, kliennya pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Tofan menyebut menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Menurut penjelasannya, surat penangguhan penahanan Siskaeee disampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pada hari ini, Kamis. 

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Film Porno, Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu.

Penjemputan paksa ini dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " ujar Ade.

Menurut penjelasannya, Siskaeee ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Sleman, DIY, pada pukul 08.25 WIB pagi.

Siskaeee pun kemudian langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa, Siskaeee kemudian ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/1) malam.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

Baca Juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Akhirnya Jemput Paksa Siskaeee


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x