Kompas TV nasional rumah pemilu

Pemprov DKI Ingatkan Parpol untuk Copot Atribut Kampanye yang Melanggar Aturan

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 21:41 WIB
pemprov-dki-ingatkan-parpol-untuk-copot-atribut-kampanye-yang-melanggar-aturan
Ilustrasi: Deretan baliho-baliho caleg (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) agar tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, parpol diberi waktu selama satu minggu, mulai hari ini hingga 25 Januari 2024 untuk mencopot APK yang terpasang di lokasi larangan sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para parpol bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (19/1/2024). 

Baca Juga: Anies Pilih JIS buat Kampanye Terakhir: Kapasitas Besar dan Simbol Keringat Anak Bangsa

Arifin menjelaskan, setelah satu pekan, pihaknya akan menggelar rapat evaluasi bersama KPU, Bawaslu dan parpol.

Sehingga, belum ada kepastian penindakan apa yang akan dilakukan jika parpol masih tak menertibkan atribut kampanyenya yang melanggar aturan.

"Iya tentunya kita akan kembali rapat koordinasi. Semua peserta pemilu tentunya harus patuh apa yang sudah diputuskan KPU, termasuk dalam hal pemasangan APK."


 

"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan. Kan, keputusan KPU begitu," katanya.

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, tercantum lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye. Berikut daftarnya:

1. Kawasan tertentu meliputi:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun
2021), meliputi:
1) Kawasan Medan Merdeka
2) Kawasan Hunian Pemugaran Menteng
3) Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
4) Kawasan Kota Tua
5) Persimpangan
6) Persimpangan Cakung
7) Persimpangan Cawang
8) Persimpangan ITC Cempaka Mas
9) Persimpangan Jatinegara
10) Persimpangan Kamal/Penjaringan
11) Persimpangan Kp. Rambutan
12) Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug
13) Persimpangan Pluit
14) Persimpangan Pramuka/Pemuda
15) Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
16) Persimpangan Puri Indah/Kembangan
17) Persimpangan Semanggi
18) Persimpangan Sunter
19) Persimpangan Tomang
20) Persimpangan Ulujami
21) Persimpangan Bundaran Senayan
22) Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
23) Persimpangan CSW
24) Persimpangan Tanjung Barat
25) Persimpangan Tugu Tani
26) Persimpangan Sudirman Satrio
27) Persimpangan Satrio-Rasuna Said
28) Persimpangan Rasuna Said-Mampang
29) Persimpangan Pancoran

2. Tempat-tempat tertentu meliputi:
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest
area)
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri; dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.

3. Taman dan ruang tertentu meliputi:
a. Taman Tugu Tani;
b. Taman Menteng;
c. Taman Suropati;
d. Taman Amir Hamzah;
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya;
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya;
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya;
h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
i. RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)/Taman Maju Bersama; dan
j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Ditertibkan Gara-Gara Salahi Aturan Terpasang di Rumah Dinas Bupati

4. Jembatan dan/atau pantai tertentu meliputi:
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa;
b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa;
c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang;
d. Pantai Karma Pulau Lancang;
e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka;
f. Jembatan Cinta Pulau Tidung;
g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x