Kompas TV nasional rumah pemilu

5 Pimpinan KPU Kepulauan Aru Maluku Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 13:59 WIB
5-pimpinan-kpu-kepulauan-aru-maluku-ditahan-kejaksaan-atas-dugaan-korupsi
Ilustrasi. Lima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Kejaksaan Negeri Aru karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun anggaran 2020. . (Sumber: Envato)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

AMBON, KOMPAS.TV - Lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Kejaksaan Negeri Aru karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun anggaran 2020. 

Mereka yang ditahan adalah Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dan anggotanya yakni Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Putnarubun.

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejaksaan Negeri Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga: Ketua Bawaslu soal Alat Peraga Kampanye Makan Korban: Kami Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu

Empat tersangka di antaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon. 

Sementara satu tersangka lain dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari hingga 05 Februari 2024.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," kata Aizit, seperti dikutip dari Antara.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Dalam waktu dekat, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya belum menerima surat penahanan kelima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut. 

Nantinya, bila sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum, pihaknya akan meneruskan ke KPU RI. 

"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjut ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," kata Rifan, Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari TribunAmbon.com.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin

Ia menyebut, pihaknya tak akan melakukan intervensi terhadap persoalan hukum tersebut. 

"Kami tidak mengintervensi sedikit pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," katanya.


 



Sumber : Antara, TribunAmbon.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x