Kompas TV nasional hukum

MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, Zaenal Arifin: Bom Waktu Sengketa Pilpres 2024

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 22:17 WIB
mk-tolak-uji-materiil-batas-usia-capres-cawapres-zaenal-arifin-bom-waktu-sengketa-pilpres-2024
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Hal ini dikarenakan putusan MK yang tidak menerima uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu membuat kondisi ketidakjelasan konstitusional.

"Jangankan menegakkan hukum, menegakkan UU saja tidak. Padahal ada kesempatan untuk melakukan terobosan untuk penegakan hukum dan UU, tetapi keduanya tidak dilakukan," ujar Zainal.  

Zainal menambahkan putusan tersebut memuat MK membiarkan ruang kosong yang belum diisi dengan alasan yang terlalu sederhana. 

Dengan tidak diterimanya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK melanjutkan kondisi ketidakjelasan konstitusional salah satu kandidat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Denny Indrayana yang Minta Satu Peserta Pilpres Dicoret, 2 Hakim Beralasan Berbeda

"Ini akan jadi bom waktu yang kembali akan menjadi ujian di permohonan lanjutannya termasuk sengketa Pilpres 2024," ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan M. Raziv Barokah selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. 

Raziv sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai keadilan konstitusi dipaksa mati dan akan berdampak buruk juga bagi kematian keadilan-keadilan lain yang tinggal menunggu waktu.

Raziv menyatakan secara hukum putusan tersebut harus diterima, karena tidak ada pilihan lain. Namun secara moral konstitusi, putusan tersebut sulit untuk diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi.


 

"Sangat disayangkan, MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku calon wakil presiden lolos melalui putusan yang melanggar etika. Perubahan ketentuan Pasal 129 huruf q UU Pemilu walaupun jelas cacat secara etika mau tidak mau tetap dibiarkan berlaku di kalangan masyarakat karena MK tetap tidak mau membatalkannya melalui Putusan 145/PUU-XXI/2023," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Jawaban Prabowo saat Ditanya Ganjar soal Putusan MK Terkait Usia Cawapres

Adapun amar putusan MK dalam mengadili perkara 145/PUU-XXI/2023 yakni, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. 

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x