Kompas TV nasional hukum

93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Disidang Etik Mulai Besok

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 08:55 WIB
93-pegawai-kpk-yang-diduga-terlibat-pungli-di-rutan-bakal-disidang-etik-mulai-besok
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut akan mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli di Rutan pada Rabu (17/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mulai menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (17/1/2024) besok/

Seperti diketahui 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut diduga terlibat pungutan luar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1/2024).

Menurut penjelasannya, sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas.

Namun ia menyebut sidang etik terkait kasus tersebut akan dibagi dengan enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," ujarnya, dikutip dari tayangan KompasTV.

"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.

Albertina mengatakan pihaknya nantinya akan lebih dahulu menyidangkan yang enam berkas untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK: Dewas Telah Periksa 169 Orang, Ada Mantan Staf Rutan dan Kabag Pengamanan

"Dan tiga (perkara) lagi disidangkan setelah 6 perkara diputus," tegasnya.

Menurut dia, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. 

"93 kita pisahkan, yang 90 (orang) ini pasal dugaan pasal yang akan diterapkan kepada mereka sama, kemudian yang tiga (orang), dua (orang) pasalnya berbeda dengan 90 (orang) tadi," jelasnya.

"Sehingga kita tidak bisa sidang bersama-sama dengan yang 90, sebenarnya alasannya itu," imbuhnya.

Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan identitas 93 pegawai yang akan disidang etik tersebut, termasuk perannya di kasus Pungli di Rutan KPK.

Albertina hanya menyebut hal itu akan disampaikan usai sidang etik rampung digelar.

"Tapi kalau kita melihat dari sisi etik, nanti setelah sidang etik akan kami sampaikan mengenai pelaku-pelaku utamnya itu siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x