Kompas TV nasional humaniora

Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Jadi Berapa? Ini Kisarannya per Golongan

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 10:33 WIB
gaji-pns-naik-mulai-1-januari-2024-jadi-berapa-ini-kisarannya-per-golongan
Ilustrasi. Gaji PNS disebut akan naik per 1 Januari 2024, ini besarannya. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.

Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

Baca Juga: Masih Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Administrasi, Minimal D3 Semua Jurusan

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, ⁠tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.

Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Berkas Lainnya

Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023? Simak Link dan Jadwal Terbarunya

Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan  IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Jokowi Bakal Umumkan Rekrutmen CPNS Besar-besaran Awal Januari 2024, Diutamakan Fresh Graduate

Gaji PNS 2024 setelah Naik 8 Persen 

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x