Kompas TV nasional hukum

Wahyu Setiawan: Saya Belum Pernah Ketemu Harun Masiku, kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 18:20 WIB
wahyu-setiawan-saya-belum-pernah-ketemu-harun-masiku-kalau-saya-tahu-saya-tangkap
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang kini tengah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Saya belum pernah ketemu, sampai sekarang belum pernah ketemu," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengatakan komunikasi dirinya dengan Harun Masiku selalu diperantarai oleh Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, Wahyu mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini. Wahyu mengeklaim bersedia menangkap Harun Masiku jika tahu keberadaannya. 

"Kalau saya tahu, saya tangkap, lah, mau bantu KPK," tutur Wahyu.

Wahyu pun mempertanyakan kinerja KPK yang hingga kini belum juga menangkap Harun Masiku. Padahal, dirinya saja bisa ditangkap oleh KPK.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku, ya kan? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ucapnya.

Adapun terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya, Wahyu mengaku diperiksa selama enam jam. Ia pun mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.


Seperti diketahui, penyidik KPK memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) pada hari ini, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Telah Bebas dari Penjara sejak 6 Oktober 2023

Kemudian, ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x